Jumat, 13 Maret 2020




UII Bakal Gugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK Apabila Disahkan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. Oleh: Irwan Syambudi - 13 Maret 2020 Dibaca Normal 1 menit UII menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja untuk disahkan menjadi UU. tirto.id - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta khusunya sivitas akademika Fakulas Hukum (FH) UII menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Apabila disahkan UII akan menempuh jalur konstitusi. Berdasarkan hasil kajian atas RUU Cipta Kerja, sivitas akademika FH UII mengambil sikap menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja untuk disahkan menjadi UU. "Sivitas akademika FH UII menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki problem prosedur pembentukan dan substansial yang cukup serius," kata FH UII Abdul Jamil melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (13/3/2020). 

Problem prosedur pembentukan dan substansial tersebut berpotensi menggiring RUU Cipta Kerja pada pertentangan secara konstitusional. Padahal menurutnya negara semestinya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, salah satunya melalui pembentukan undang-undang. Namun, RUU Cipta Kerja dinilai justru jauh dari itu bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. "Berdasarkan kesimpulan di atas, sivitas akademika FH UII meminta dan menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata dia. Sivitas akademika FH UII memandang penting bagi pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan beberapa undang-undang sektoral. Hal itu dinilai lebih baik daripada menyusun undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang belum terbukti keberhasilannya di Negara lain dan sangat potensial merusak sistem perundang-undangan di Indonesia. "Sivitas akademika FH UII akan tetap konsisten mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Pun, jika RUU ini disahkan, sivitas akademika FH UII akan menempuh jalan konstitusional untuk menuntut pembatalannya," ungkapnya. 

FH UII yang juga merupakan almamater Menkopolhukam Mahfud MD menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama kaum muda atau mahasiswa untuk senantiasa bersama mengawasi. Terutama kerja legislasi yang saat ini berjalan antara pemerintah dan DPR. Selain FH UII, kampus lain yakni FH Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyatakan sikapnya menolak Omnibus Law. Dekan FH UGM Sigit Riyanto mendesak agar pemerintah manarik usulan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR.




UII Bakal Gugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK Apabila Disahkan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan a...